KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN: SEBUAH PELUANG ATAU TANTANGAN?

Abstract

The economy in Indonesia in the past few years is still on the decline and has not shown an indication of collective improvement in the economic aspects of both micro and macro. Islamic economic development is used as an alternative in solving the problem of poverty in an effort to prosper the people. The approach to Islamic economic development is seen from the institutional and government dimensions. First, equal opportunities in terms of education and employment so that the community can grow and prosper well. Second, zakat waqf and sodaqoh where good performance in the institution can improve people's welfare because the aim of the institution is to focus on poverty alleviation. Third, Islamic banking is one alternative to improve economic downturn in Indonesia, where it must grow and breed more widely. Fourth, the role of the government is not only to pay attention to the regulatory and formal legal aspects but also the real alignments to Islamic banking and sharia financial institutions in economic and development policies[Ekonomi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih terpuruk dan belum menunjukkan indikasi perbaikan secara kolektif pada aspek mikro maupun makro. Di tengah deras pesaingan ekonomi global, tawaran ekonomi Islam dapat menjadi alternatif untuk memecahkan masalah kemiskinan sebagai upaya untuk mensejahterakan umat. Tentu saja, jika kita sepakat ekonomi Islam memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan, maka konteks ini perlu mensinergiskan peran swasta dengan pemerintah. Pertama, peluang yang sama dalam hal pendidikan dan pekerjaan agar masyarakat dapat tumbuh dan sejahtera dengan baik. Kedua, zakat wakaf dan sodaqoh dimana kinerja yang baik dalam lembaga tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan umat karena tujuan dari lembaga tersebut berfokus pada pengentasan kemiskinan. Ketiga, perbankan syariah merupakan salah satu alternative untuk memperbaiki keterpuruan ekonomi di Indonesia dimana harus tumbuh dan dikembangbiakkan secara lebih luas. Keempat, peran pemerintah yang tidak hanya memperhatikan segi regulasi dan legal formal tetapi juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan syariah dan keuangan syariah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan.]