Evaluasi Kebijakan Pemasangan Banner Dan Papan Reklame Ilegal Yang Mempengaruhi Keindahan Kota Malang
Abstract
Penelitian ini membahas tentang strategi-strategi pemerintah Kota Malang dalam penertiban pemasangan banner dan reklame ilegal disepanjang jalan Sukarno Hatta sampai Jalan Tlogomas dan optimalisasi pemerintah Kota Malang dalam penertiban terhadap pemasangan banner dan reklameilegal disepanjang Jalan Sukarno Hatta sampai Jalan Tlogomas. Tujuan Penelitian untuk mengetahui bagaimana strategi-strategi pemerintah Kota Malang dalam penertiban pemasangan banner dan reklame ilegal disepanjang Jalan Sukarno Hatta sampai Jalan Tlogomas dan untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pemerintah Kota Malang dalam pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan banner dan reklame ilegal disepanjang Jalan Sukarno Hatta sampai Jalan Tlogomas. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif – kualitatif. Hybert Hyman dalam Koentjaraningrat (1991:29) mengartikan jenis penelitian yang bersifat deskriptif adalah penelitian yang bersifat deskriptif adalah penelitian yang mempunyai tujuan untuk menggambarkan secara tepat tentang sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala, atau kelompok-kelompok tertentu atau untuk menentukan frekuensi adanya hubungan tertentu antara suatu gejala atau frekuensi adanya hubungan tertentu antara suatu gejala dengan gejala lain di masyarakat. Sedangkan metode penelitian kualitatif sesuai dengan yang dikemukakan oleh Bogdan dan Taylor dalam Moleong (2002:3) bahwa metode kualitatif didefinisikan sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pemasangan papan reklame, sebetulnya sudah ada mekanismenya, seperti papan reklame harus dipasang pada tempat yang memang tidak mengganggu kepentingan publik seperti di trotoar. Bila ada pemasangan reklame tidak pada tempatnya, kewajiban petugas Tramtib di kecamatan dan kelurahan untuk melarangnya dan mengarahkan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pemasangan papan reklame tidak pada tempatnya, berdampak besar terhadap terganggunya keamanan dan kenyaman publik serta keindahan daerah. Bukan saja dilarang pasang di trotoar, konstruksi papan reklame juga harus melihat segi keamanan dan kenyamanan, jangan-jangan suatu ketika tiba-tiba reklamenya roboh hingga menimbulkan korban bagi orang lain. Maka diperlukan penegakan hukum agar tercapai ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan dalam perizinan reklame.Selain untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum dan dampak negatif dari pemberian izin dalam rangka melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, maka perlu dilakukan pengaturan tentang Retribusi Izin Pemasangan Reklame.Bagi Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah, reklame merupakan salah sumber APBD, dimana pelaku usaha yang berkepentingan terhadap pemasangan iklan tersebut membayar pajak dalam jumlah tertentu untuk pemasangan reklame dalam durasi tertentu di wilayah-wilayah strategis Kabupaten/Kotamadya.