PERAN KETUA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA ONGKO KECAMATAN EMPANG KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2015

Abstract

Abstrak: Dalam masyarakat desa Ongko masih terdapat tanah-tanah ulayat yang sering menimbulkan sengketa dan cendrung meningkat dari tahun ke tahun. Hampir disetiap daerah yang terdapat sengketa tanah di wilayah ini segenap pihak menangani permasalahan ini dengan berbagai cara. yang penyelesaian dapat ditempuh selama ini  melalui upaya etigasiyakni melalui pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa alternatif yaitu mediasi di luar pengadilan. Sengketa tanah ulayat yang terjadi di Desa Ongko Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa adalah antara masyarakat dengan masyarakat lain dalam Desa Ongko. Hukum Tanah Adat sebagai bagian dari Hukum Adat mengalami beberapa perkembangan sehingga sering timbul masalah karena adanya perbeda an pendapat dan adanya persengketa mengenai tanah adat. Persengketaan biasanya terjadi diantara sesama masyarakat Hukum Adat ataupun antara masyarakat adapun kasus persengketaan yang sering terjadi pada masyarakat Ongko adalah sengketa tanah. Sengketa terjadi karena adanya pengambilan tanah oleh warga terhadap warga lain atau adanya batas-batas tanah yang tidak lagi jelas karena banyaknya masyarakat yang mempergunakan pohon-pohon atau tanaman lainya sebagai pembatas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah: penelitian kualitatif  dengan pendekatan deskriptif , penentuan Subyek dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling, Tehnik Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Perumusan di peroleh dari hasil observasi dan wawancara dengan data skunder diperoleh melalaui catatan-catatan dokumen dan hasil penelitian metode analisis data menggunakan analisis kualitatif yang dilakukan secara interaktif.Hasil penelitian ini menunjukan peran kepala adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa ongko  adalah kepala adat sebagai hakim perdamaian dalam persidangan adat dan juga sebagai pengambil keputusan adat yang mana pihak-pihak tersebut mengikat pada keputusan yang bersengketa serta menciptakan kerukunan dalam keluarga, di mana setiap perbuatan maupun tindakan Ketua Adat harus berdasarkan pada tiga sifat yaitu: menjaga keamanan masyarakat sesuku, memelihara kedamaian di antara rakyat sesuku dan memlihara derajat agama dan kepercayaan. Dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah  di Desa Ongko. hal-hal yang menyebabkan sering terjadinya sengketa tanah ulayat di Desa Ongko  adalah batas tanah ulayat tidak jelas, adanya praktek ketidakadilan, adanya klaim dari Negara atau Pemerintah, adanya masyarakat pendatang sehingga meningkatnya nilai tanah secara ekonomi, mempertahankan status sosial, pemahaman salah terhadap adat dan kurangnya sosialisasi.