TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PP NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (Studi di DesaTawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima)
Abstract
Abstrak: Pemerintah Desa yang ada sekarang ini adalah Pemerintahan Desa yang sesuai dengan jiwa UUD Negara RJ 1945 yang selanjutnya disingkat (UUDNRI Tahun 1945) yaitu memperhatikan dan menghormati hak asal usul yang bersifat istimewa. Oleh karenanya mempunyai keharusan bahwa dalam melaksanakan pembangunan disegala bidang guna memcapai hasil yang optimal, mau tidak mau harus mengikutsertakan masyarakatyang ada di desa, pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakat sebagai pelaksana pembangunan agar semakin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan (StatuteApproach), pendekatan konseptual (ConceptualApproach) dan pendekatan lapangan. Metode pengelohan dan análisis data yang dipergunakan adalah análisis data dan bahan hukum.Dari hasilpenelitianiniadalahadabeberapajenis pembentukan organisasi pemerintahan desa yaitu pembentukan organisasi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekertaris Desa dan Kepala-kepala Urusan Desa. Dalam melakukan proses pembentukan organisasi pemerintahan desa dilakukan pembentukan kepengurusan pemerintahan desa. Dalam membuat dan menetapkan, aparatur pemerintahan desa tidak lepas dari peraturan-peraturan yang ada dan berlaku sekarang, Hal ini dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Daerah KabupatenBima Nomor 02 Tahun 2007 Tentang PedomanPenyusunandan Tata KerjaPemerintahanDesa, Bima 2007 danperaturandaerahNomor 07 Tahun 2006 tentangBadanPermusyawaratanDesa (BPD), Bima 2006. Abstract: The village government there right now is the Village Administration in the spirit of the State Constitution 1945, hereinafter abbreviated RJ (UUDNRI 1945) is to pay attention and respect the right of the origin of which is special. Therefore has the necessity that in carrying out development in all fields in order to striking an optimal result, inevitably have to involve the society in the village, the village government as the organizer of the lowest government that directly deal with the public as the construction company to be more able to mobilize the people to participate in development.Metodeyang used in this research is empirical approach legislation (StatuteApproach), the conceptual approach (ConceptualApproach) and the field approach. Pengelohan methods and analysis of data used is the analysis of data and legal material.Hasilpenelitianiniadalahadabeberapajenis establishment of the village government organizations namely the establishment of the organization Village Chief, Village Consultative Body (BPD), Village Secretary and Heads of Village Affairs. In the process of the establishment of the village government organization conducted the formation of village government stewardship. In making and sets, apparatus village administration can not be separated from the regulations that exist and apply now, It can be seen in the Government Regulation No. 72 of 2005 and Regional Bima Regency Number 02 Year 2007 on PedomanPenyusunandan Tata KerjaPemerintahanDesa, Bima 2007 danperaturandaerahNomor 07, 2006 tentangBadanPermusyawaratanDesa (BPD), Bima, 2006.