PERAN PENGHULU LINGKUNGAN DALAM PROSES PERKAWINAN SEBELUM DAN SESUDAH KELUARNYA PP NO.48 TAHUN 2014 DI LINGKUNGAN BANJAR KELURAHAN BANJAR KECAMATAN AMPENAN KOTA MATARAM

Abstract

Abstrak: Penghulu lingkungan merupakan tokoh agama dilingkungan yang membantu P3N (Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah) dalam pelayanan nikah, penghulu lingkungan ditunjuk oleh warga setempat yang mempunyai pengetahuan keagamaan yang cukup atau berasal dari kalangan alim ulama atau tokoh agama yang dituakan dilingkungan setempat, peran penghulu lingkungan dalam proses perkawinan sebelum keluarnya PP NO. 48 Tahun 2014 adalah membantu P3N (Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah) dalam pelayanan nikah dan berperan setiap berhubangan kegiatan keagamaan.  Akan tetapi peran penghulu lingkungan dalam proses perkawinan sesudah keluarnya PP NO. 48 tahun 2014 dalam proses perkawinan tidak lagi melayani perkawinan karena penghulu lingkungan hanya membantu P3N, sedangkan P3N sudah dihapus dan tidak di perpanjang masa tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif normatif  karena data yang diperoleh dilapangan lebih banyak bersifat informasi keterangan berupa gambar dan kata atau kalimat serta berkaitan PP No. 48 Tahun 2014.Lokasi penelitian di Lingkungan Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram,  metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan sumber yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Dari hasil penelitian peran penghulu lingkungan Dalam Proses Perkawinan sesudah keluarnya PP NO. 48 Tahun 2014 adalah membantu kepala lingkungan untuk memandu saat acara ijab qabul, Menjadi khotbah nikah jika diminta oleh KUA, dan menjadi saksi nikah, adapun peran penghulu lingkungan secara umum adalah Pengurusan jenazah, membimbing remaja masjid belajar membaca alqur’an, sebagai konsultan dalam permasalahan-permasalahan keagamaan, pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup beragama, menjadi imam masjid Dan menangani masalah-masalah agama islam.