Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Melakukan Perceraian Tidak Melalui Pengadilan Agama (Studi Di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah)

Abstract

Abstrak: Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, bahwa rata-rata masyarakat di Desa Bonder, kecamatan praya barat, Kabupaten Lombok Tengah mayoritas beragama Islam. Mereka melakukan perkawinan berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat (1) dan (2). Tetapi berbeda dengan pelaksanaan perceraian yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah bahwa kebanyakan masyarakat melakukan perceraian menurut syariat islam, yaitu hanya sebatas menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa mengajukan ke pengadilan, dalam penelitian ini tertarik mengungkapkan permasalahan 1) Apa Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Melakukan Perceraian Tidak Melalui Pengadilan Agama?, 2) Bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Yang  Melakukan Perceraian Tidak Melalui Pengadilan Agama?Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskritip kualitatif. Tehnik sampel dalam penelitian menggunakan teknik purposive sampling  dan snowball sampling. Subjek peneltian ini adalah tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masayarakat. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, dokumentasi dan wawancara. Metode analisis data menggunakan metode analisis interaktif.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa 1). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama, antara lain disebabkan faktor ekonomi, faktor sosial dan kebiasaan masyarakat setempat, dan 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang  melakukan perceraian tidak melalui Pengadilan Agama meliputi a) Keabsahan perceraian terhadap perempuan yang diceraikan diluar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, perceraian tersebut sah secara hukum agama saja, b) Suami dan isteri masih mempunyai hak dan kewajiban terhadap pasangan masing-masing, c) Kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan setelah terjadinya perceraian.