IMPLEMENTASI PASAL 29 UU NO 1 TAHUN1974 TENTANG PERJANJIAN DAN PENGESAHAN PERKAWINAN DI DESA MBAWA KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA TAHUN 2014
Abstract
Abstrak: Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhada hartakekayaan mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Perjanjian Perkawinan bukanlah hal yang popular dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami-istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya tersebut. Hal ini disebabkan dengan adanya pengesahan dan perjanjian perkawinan sudah diatur dalam Pasal 29 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk sahnya sebuah perjanjian perkawinan dan mengikat terhadap pihak ketiga, maka perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif, dengan informan adalah Kepala KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, P3 dan Pemerintah Desa. Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis datanya adalah kualitatif, sumberdata primer diperoleh melalui hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui catatan dokumen. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan tahapan: reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.Dalam hasil penelitian yang akan diteliti data jumlah keluarga yang melakukan perjanjian perkawinan di Desa Mbawa, pada tahun 2013-2014 sebanyak 330 pasangan, sedangkan yang melakukan perjanjian perkawinan sebanyak 264 pasangan yang tercatat di KUA Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh kedua calon pengantin, terdapat unsur-unsur yang sama, yaitu perjanjian dan unsur harta kekayaan dalam perkawinan. Pengesahan perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat diawali dengan timbulnya kesadaran akan pentingnya dilakukan sebuah perjanjian dan pengesahan perkawinan. Hambatan dalam proses perjanjian dan pengesahan perkawinan yang dilakukan oleh kedua belah pihak sebelum perkawinan adalah masih adanya masyarakat yang kurang memiliki kesadarah untuk melakukan pencatatan perkawinan sehingga prosesnya pengesahanpun menjadi terhambat. Bagi masyarakat yang ingin melangsungkan perkawinan, sebaiknya dilakukan berdasarkan apa yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal membuat, menentukan dan mengesahkan surat perjanjian perkawinan.