Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi di Lapas Kota Mataram

Abstract

AbstrakTujuan penelitian ini adalah implementasi peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan remisi bagi nara pidana korupsi di lapas kota mataram.Metode penelitian yang digunakan menggunakan hukum empiric dengan pendekatan normatif yuridis.Pengumpulan data dipakai adalah observasi, wawancara dan dokumen kemudian analisis data menggunakan penyajian data, reduksi data dan kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Remisi Bagi Nara Pidana Korupsi di Lapas Kota Mataram yaitu dilakukan setiap tahun, pada tahun 2016 berupa remisi umum sebanyak 543 nara pidana, remisi khusus sebanyak 51 nara pidana, dan remisi tambahan sebanyak 636 nara pidana. (2) Besar pengampunan untuk koruptor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bagiremisi bagi narapidana korupsi di Lapas Kota Mataram yaitu bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan meliputi berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. Kata Kunci: PP Nomor 32 1999, Remisi, Narapidana