SISTEM PERJODOHAN ANAK DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT SUKU ENDE PESISIR DESA PENGGAJAWA KECAMATAN NANGAPANDA KABUPATEN ENDE”
Abstract
Abstrak: Salah satu manifestasi hidup manusia di Indonesia adalah pernikahan. Secara, adat perkawinan bukanlah hanya urusan dari seorang pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Perkawinan dalam arti perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam hukum adat sistem perkawinan merupakan urusan dari orang tua, keluarga, dan masyarakat yang menjadikan ciri khas,dan bahkan menjadi momen atau peristiwa yang tak terlupa dalam sejarah hidup. Sistem perjodohan merupakan suatu pandangan yang ideal bagi pemuda dan pemudi yang hendak menikah. Sistem Perjodohan ( Nikah Penggi) ialah perkawinan antara anak laki-laki saudari dengan anak perempuan saudara,biasanya di sebut juga Ana No’o dan ana Bele. Dalam penelitian ini peneliti mengajukan rumusan masalah yang cukup menarik untuk dibahas. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana prosedur pernikahan dengan sistem perjodohan anak dalam perkawinan adat masyarakat Ende pesisir. 2) Bagaimana bentuk sanksi adat jika seorang pria suku Ende tidak menikah melalui sistem perjodohan. Dengan tujuan agar mengetahui prosedur dalam perkwainan dengan sistem perjodohan, serta mendapatkan informasi tentang bentuk sanksi yang berlaku pada pria suku Ende jika tidak menikah dengan sistem perjodoha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Kulaitatif.penelitian kualitatif lebih bersifat deskriptif yang tersusun secara sistematis. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan oleh peneliti adalah pendekatan Fenomenologi. Pendekatan tersebut sangat cocok untuk mendapatkan informasi bagi peneliti, Karena dalam pendekatan tersebut subyek tidak mengetahui penelitian berlangsung. Pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu metode Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Ketiga metode pengumpulan data tersebut peneliti menganggap lebih efektif dalam kegiatan penelitian kualitatif.Hasil penelitian ini membahas secara tahap tentang pelaksanaan atau prosedur perkawinan adat Ende melalui sistem perjodohan. Dalam pelaksaan ceremonial perkawinan adat Ende terdapat beberapa persyaratan-persyaratan yang harus di lengkapi oleh pihak laki-laki. Oleh karena itu peneliti mendeskripsikan sejak awal proses perkawinan hingga akad nikah berlangsung, termasuk mendeskripsikan persyaratan (Mbuku Ada/ adat). Selain proses dua pokok hasil penelitian juga membahas tentang Sanksi adat jika seorang laki-laki suku Ende tidak menikah secara sistem perjodohan. Adapun bentuk sanksi adat yaitu Teta Fe’a wari Bhara, Meta has, dan Zezo Uzu Wangga Wara. Sanksi-sanksi tersebut harus dibayar oleh pihak laki-laki dengan membawa sejumlah uang dan binatang ternak berupa Sapi atau Kambing.