STUDI ANALISIS TENTANG SISTEM PERWALIAN DALAM PERKAWINAN ADA DIDESA MBUJU KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU TAHUN 2012/2013
Abstract
Abstrak: Wali nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkawinan, dan tidak dapat di pungkiri karena walinikah merupakan unsur yang sangat menentukan perkawinan itu menjadi syah atau tidak syahnya suatu perkawinan.Di Desa Mbuju dalam melaksanakan perkawinan misalnya, terlihat berbagai gejala yang sangat beragam, padahal ada perarturan yang normatif. Dengan demikian tidaklah cukup bila masalah beragam itu ditonton begitu saja melainkan diperlukan adanya keterlibatan dan pengabdian pihak-pihak intelektual sehingga terbuka peluang sosial yang tepat untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat.Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah sistem perwaliandalam perkawinan Adat di Desa Mbuju Kecematan Kilo Kabupaten Dompudan Kendala apa saja yang dihadapi wali nikah dalam perkawinan Adat di Desa Mbuju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu“.Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empirik tentang bagaimana kedudukan wali nikah dalam perkawinan Adat di Desa Mbuju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu.Penelitian ini mengunakan metode diskripsi analisis kualitatif yang mengkaji permasalahan secara analitis, sistimatis, ilmiah dan logis dengan asas berpikir deduktif dan induktif dengan tehnik pengumpulan data dokumentasi,observasi dan wawancara.Berdasarkan hasil penelitian dan deskripsi data yang dilakukan oleh peneliti mengenai sistem wali nikah dalam perkawinan adat baik yang di atur menurut hukum adat maupun menurut agama pada prinsipnya sama yakni merujuk pada garis kedekatan kerabat (nasab) dan hakim. Sistem perwalian dalam perkawinan adat di Desa Mbuju dilaksanakan berdasarkan pengakuan masyarakat dengan merujuk pada undang-undang perkawinan,(uu no.1 thn 1974), agama, adat kebiasaan sebagai perkawinan yang sah.Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perkawinan adat didesa mbuju hakim sangat sedikit sedangkan perwaliannya dilaksanakan oleh wali nasab yaitu wali yang ditetapkan berdasarkan atas dasar kedekatan kerabat serta wali nikah yang dilaksanakan dengan wali tunjuk.