PENGALIHAN ZAKAT FISABILILLAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT YUSUF AL-QAR¬aW (Sebuah Penelitian Hukum Islam Filosofis)´

Abstract

<p><strong><em><br /></em></strong><strong></strong><strong><em>Abstrak</em></strong>: The majority of ulama maintain that fi sabilillah who is doing war in the name of Allah. However, the rest says that fi sabilillah has boarder meaning that is who good deeds in the name Allah for human being. Interestingly, Yusuf Qardhawi maintains the meaning of fisabilillah of the majority and adds that this meaning includes other activities that bring us closed to Allah and human falah. By this, it is also said that zakah for fisabilillah could be put into public needs and social interest in the name of Allah <em></em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong>: <em>Zakat</em><em>, Zakat fi Sabilillah,</em><em> </em><em>Yusuf</em><em> Qaradawi, public interest</em><em></em></p><p align="center"> </p><p><strong><em>Abstract</em></strong>: Banyak ulama mengatakan bahwa fisabililillah adalah orang yang berperang untuk mempertahankan agama Allah. Namun, sebagian lagi mengatakan bahwa fisabilillah memiliki makna yang lebih umum yang mencakup makna siapa saja yang berjuang dijalan Allah. Oleh karena itu, mayoritas mengatakan bahwa zakat fisabilillah hanya diberikan kepada mereka yang berjuang dan berperang di jalan Allah. Menariknya, Yusuf Qardhawi mempertahankan pandangan mayoritas ulama ini dan menambahkan makna fisabilillah memiliki makna yang lebih umum dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dan kemasalahan umat. Dikatakan juga bahwa zakat fi sabilillah boleh dialihkan untuk kepentingan umum selama itu masih memperjuangkan agama Allah<em>..</em></p><strong><em>Kata Kunci</em></strong>: <em>Zakat, Zakat fi Sabilillah, Yusuf Qardhawi, kepentingan umum</em><strong><em> </em></strong>