METODE PENEMUAN ALASAN RASIONAL DALAM HUKUM ISLAM (MASALIK AL-‘ILLAT)
Abstract
<p align="center"><strong><em><br /></em></strong></p><p><strong><em>Abstract</em></strong>: The main source of Islamic law is the texts from al-Quran and al-Sunnah. To understand the texts in depth and comprehensive in order to find rational reasons underlying a necessary legal provisions with rational reason or logical reason for it in the terminology of Islamic law called '<em>illat</em> (effective causa). Methods or how to find and search '<em>illat</em> is a very important thing to be known, especially for people who want to explore and develop Islamic law in accordance with the social changes that occurred throughout the ages. The methods are through law text (<em>nash</em>), <em>fahwa al-Nash, dan Al-Istidlal bi Hukmi Al-Nash. </em>All methods or how to find a rational reason in this Islamic law ('illat) is ijtihadiyah attempting, the ideas of Muslim jurists and still can be developed in accordance with the times.</p><p><strong><em>Keyword</em></strong><strong>: </strong>Methods, ‘illat, Islamic law, rational, ijtihadiyah.<em> </em></p><p><strong> </strong></p><p><strong><em>Abstrak</em></strong>: Sumber utama hukum Islam adalah dari al-Quran dan al-Sunnah. Untuk memahami teks secara mendalam dan komprehensif dalam rangka untuk menemukan alasan rasional yang mendasari ketentuan hukum yang diperlukan dengan alasan yang rasional atau alasan logis untuk itu dalam terminologi hukum Islam disebut 'illat (causa efektif). Metode atau cara menemukan dan mencari 'illat adalah hal yang sangat penting untuk diketahui, terutama bagi orang-orang yang ingin mengeksplorasi dan mengembangkan hukum Islam sesuai dengan perubahan sosial yang terjadi sepanjang zaman. Metode yang melalui teks hukum (nash), fahwa al-Nas, dan Al-Istidlal bi hukmi Al-Nash. Semua metode atau cara untuk menemukan alasan rasional dalam hukum Islam ini ('illat) adalah ijtihadiyah mencoba, ide-ide dari para ahli hukum Islam dan masih dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.</p><strong><em>Kata Kunci:</em></strong> Metode, 'illat, hukum Islam, rasional, ijtihadiyah