PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN KESEPAKATAN MENURURT AL-QUR`AN DAN AS-SUNNAH

Abstract

<p><strong></strong><strong><em>Abstract</em></strong>: Muhammad Ali As-Sabuni as to say that the ownership of property by way of inheritance is one of the most important causes of ownership. And is becoming an undeniable fact that the birth was presented in texts are detailed, systematic, concrete and realistic. Sometimes, in the beginning, wahyu First inheritance provisions like responsive, he replied, and gave credence to the legal problem. However, the further emergence of the rule of inheritance is to fill the needs of Islamic law as the construction of teaching. Technical terms used Alqur`an lot of which indicate that the inheritance rules are rigid and compulsory law is accepted for what it is, no need to be explored further, and stay conducted only in accordance with the will of the text. State like fate, mafruda, farradna are some of them. While they were empirically spread phenomenon in Muslim communities that widened the eyes of many people that turns the rules of inheritance are not used effectively when the distribution of inheritance. Among Muslims, - not the least of which is known as the Islamic leaders, avoid Faraid by hilah law (juridical fiction), which is intentionally distributing wealth to their children. Division without distinction between men and women is considered more equitable, even if I have a daughter given portion of the more part, the most important thing a family can measure yourself justice division in accordance with its own condition.</p><p><strong><em>Keywords</em></strong>: Inheritance, agreement, al-Quran and as-Sunnah</p><p align="center"><strong> </strong></p><p><strong><em>Abstrak</em></strong>: Muhammad Ali As-Sabuni dengan mengatakan bahwa kepemilikan properti dengan cara warisan adalah salah satu penyebab paling penting dari kepemilikan. Dan menjadi sebuah fakta yang tak terbantahkan bahwa kelahiran disajikan dalam teks-teks yang rinci, sistematis, beton dan realistis. Kadang-kadang, pada awalnya, diwahyukan- ketentuan warisan -Pertama bersifat responsif, dia menjawab, dan memberi kepercayaan kepada masalah hukum. Namun, munculnya lebih lanjut dari aturan warisan adalah untuk mengisi kebutuhan hukum Islam sebagai pembangunan mengajar. Istilah teknis yang digunakan Alqur`an banyak yang menunjukkan bahwa aturan warisan yang hukum yang kaku dan wajib diterima apa adanya, tidak perlu dieksplorasi lebih lanjut, dan tetap dilakukan hanya sesuai dengan kehendak teks. Lafaz seperti takdir, Maruda, farradna adalah beberapa dari mereka. Sementara mereka secara empiris tersebar fenomena di masyarakat Muslim yang melebar mata banyak orang yang mengubah aturan warisan tidak digunakan secara efektif ketika pembagian warisan. Kalangan umat Islam, - tidak sedikit yang dikenal sebagai pemimpin Islam, menghindari istilah faraid oleh hukum hilah (fiksi yuridis), yang sengaja mendistribusikan kekayaan kepada anak-anak mereka. Divisi tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan dianggap lebih adil, bahkan jika saya memiliki seorang putri yang diberikan porsi yang lebih bagian, hal yang paling penting keluarga dapat mengukur diri divisi keadilan sesuai dengan kondisi sendiri</p><p><strong><em>Kata kunci</em></strong><strong> :</strong> harta warisan, kesepakatan, al-qur`an dan as-sunnah</p>