STUDI TENTANG PERADILAN SESAT (rechterlijke dwaling) DAN HUBUNGANNYA DENGAN MEMUDARNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM
Abstract
<p><strong><em></em></strong><strong><em>Abstract</em></strong>: Finding the material truth is the purpose of proof in criminal procedural law . No provision restricting the evidence the trial court in an effort to seek and maintain the truth , either by the judge , the prosecutor , the defendant and counsel , all bound by the rules and procedures , as well as the assessment of evidence is determined by the law . Perverted justice happens indicate the legal apparatus has not been able to carry out its duties and responsibilities in a professional manner . Implications of justice perverted very detrimental to the innocent victims and make the people do not trust and respect the law.</p><p><strong><em>Keywords:</em></strong><em>, </em>rechterlijke dwaling, supreme court<strong><em></em></strong></p><p><strong><em> </em></strong></p><p><strong><em>Abstrak </em></strong>: Menemukan kebenaran materiil adalah tujuan pembuktian dalam hukum acara pidana. Tidak ada ketentuan yang membatasi bukti sidang pengadilan dalam upaya untuk mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat, semua terikat oleh aturan dan prosedur, serta penilaian bukti ditentukan oleh hukum. Memutar balikkan keadilan terjadi mengindikasikan aparat hukum belum mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Implikasi keadilan sesat sangat merugikan para korban tak berdosa dan membuat orang tidak percaya dan menghormati hukum.</p><strong><em>Kata Kunci </em></strong><em>: </em>Peradilan Sesat<em>, </em><em> </em>Mahkamah Agung