Penafsiran Ayat-Ayat Pemicu Radikalisme Perspektif Ibnu Taimiyah Dan Quraish Shihab (Telaah QS. Al-Taubah [9]: 5 dan 29)

Abstract

<p><em>Di Indonesia telah banyak kelompok yang melakukan tindakan intoleran atas nama agama terhadap non-muslim. </em><em>Ayat-ayat </em><em>a</em><em>l</em><em>-Q</em><em>ur</em><em>’</em><em>an menjadi </em><em>dasar dan </em><em>nilai tertinggi perbuatan terorisme sekelompok orang </em><em>tersebut. </em><em>Oleh sebab itu, gagasan tentang pentingnya mengenal lebih dalam soal penafsiran al-Qur’an terkait ayat-ayat yang terkesan radikal menjadi sangat penting, agar seseorang tidak terdorong melakukan tindak kekerasan atas nama agama. Dalam hal ini, penulis akan mengkaji pemikiran Ibnu Taimiyah dan Quraish Shihab tentang ayat-ayat pemicu tindakan radikal tersebut, terkhusus QS. al-Taubah (9): 5 dan 29. Seperti Ibnu Taimiyah dan Quraish Shihab </em><em></em></p><p><em>Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan membahas buku, baik dari buku primer maupun sekunder yang terkait dengan tema yang dikaji. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah muqaran. Langkah-langkah dalam penelitian ini adalah </em><em>menjelaskan pengertian radikalisasi dan deradikalisasi, mengumpulkan ayat al-Qur’an yang seringkali ditafsirkan secara radikal, memaparkan penafsiran masing-masing mufassir, menganalisis studi komparatif yakni perbandingan antara penafsiran Ibnu Taimiyah dan Quraish Shihab.</em></p><p><em>Hasil penelitian ini menjawab bagaimana penafsiran Ibnu Taimiyah dan Quraish Shihab tentang QS. Al-Taubah ayat 5 dan 29 adalah sebagai berikut: </em><em>dalam menafsirkan al-Qur’an keduanya tidak menafsirkan secara tekstual, melainkan dengan menjadikan asbab nuzul sebagai alat untuk memahami maksud ayat tersebut. Asbab al-Nuzul ayat tentang izin penyerangan terhadap kaum muslim adalah peristiwa penyerangan terlebih dulu yang dilakukan kaum Nashrani yang ada di Romawi. Dengan demikian, konteks pelaku penyerangan adalah</em><em> kaum Nashrani dan Yahudi yang tidak beragama dengan benar, yang sikap dan perilakunya akan berakibat mengganggu ajaran Islam dan mengganggu kelangsungan hidup masyarakat Islam.</em><em> Keduanya sama-sama menyimpulkan </em><em>umat muslim tidak boleh menyerang kaum musyrikin kecuali ada penyerangan terlebih dulu yang dilakukan kaum musyrik. </em></p><p> </p><p>Kata kunci: <em>al-Qur’an, Radikalisasi, Intoleran</em>.</p>