FIQH PROGRESSIVE–ECONOMICS IJTIHAD PARADIGM IN INDONESIA
Abstract
Wacana fiqih moderat dan toleran sangat dibutuhkan untuk mengkanter wacana fiqih radikal dan ekslusif yang mengalami perkembangan pada dekade terakhir ini. Oleh sebab itu, pembangunan ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan memberikan sumbangan penting untuk membendung arus gerakan radikalisme dan tindakan terorisme yang memiliki jaringan internasional. Hal ini penting bagi umat Islam karena fiqih menjadi pondasi dasar dalam membangun perilaku empiris, sehingga dengan adanya paradigma ijtihad fiqih progresif-kontekstual akan mendorong lahirnya wacana fiqih alternatif yang mampu mendorong kehidupan umat yang harmonis, moderat dan toleran. Dengan demikian, pemberlakuan fiqih tidak mesti dapat menimbulkan diskriminasi sebagaimana dugaan sementara kaum sekularis tetapi justru dapat memberikan sumbangan positif dalam pembangunan kemaslahatan umat manusia baik di kalangan umat Islam maupun umat non-Islam jika diterapkan secara progresif dan kontekstual