“KONSPIRASI POLITIK” HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
<p><em>Hukum Islam (fiqh) adalah salah satu produk hukum yang diambil dari nash-nash al-Qur’an yang bersifat dhanni (interpretable) melalui metodologi istinbathhokum (ushul fiqh) dari dalil-dalil terperinci berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang diambil dari al-Qur’an dan al-Hadits. Perkembangan hukum tentu diiringi dan disesuaikan dengan illat hukumnya baik ada atau tidak adanya illat hokum tersebut, hal ini tentu menimbulkan “konspirasi politik” hukum Islam sebut saja misalnya dengan dikodifikasinya buku Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak menutup kemungkinan muatan politik praktis bersentuhan di dalamnya.Terbitnya buku Kompilasi Hukum Islam yang diramu dari berbagai kitab fiqh melalui tahapan-tahapan peraturan pemerintah sangat dibutuhkan bagi kemaslahatan masyarakatmuslim di Indonesia.Nash-nash hukum syara’ yang kemudian menjadi syariat hukum Islam baik yang berkaitan dengan kemashlahatan manusia tidak terlepas dari kebutuhan pokok (dharuri), kebutuhan sekunder (hajiyyah) dan kebutuhan pelengkap (tahshiniyyah).</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em> : Konspirasi, kemaslahatan, syariat dan nash</em></p><p><em> </em></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em> </em></p><p><em>Islamic law (fiqh) is one of the legal products taken from the Qur'anic texts which are dhanni (interpretable) through the istinbathhokum (ushul fiqh) methodology of detailed arguments relating to mukallaf actions taken from the Qur ' an and al-Hadith. Legal development is certainly accompanied and adapted to the illat of the law, whether or not there is a legal illat, this certainly raises the "political conspiracy" of Islamic law, for example, with the codification of the Compilation of Islamic Law (KHI) does not rule out the possibility of practical political content in it. The publication of the book Compilation of Islamic Law which is mixed from various books of fiqh through the stages of government regulation is needed for the benefit of the Muslim community in Indonesia. Syara law texts' which later became sharia law both related to human welfare are inseparable from basic needs (dharuri ), secondary needs (hajiyyah) and complementary needs (tahshiniyyah).</em></p><p><strong><em> </em></strong></p><strong><em>Keywords</em></strong><em> : Conspiracy, benefit, Shari'a and texts</em>