PENEGAKAN DEMOKRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU/PEMILUKADA PRESFEKTIF HUKUM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Abstract

<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Penyelenggaraan Pemilihan Umum / Pemilukada di Indonesia masih adanya kepentingan politik yang cukup tajam “ dalam hal ini karena tarik ulur dalam pembahasan Regulasi sebagai landasan Hukum Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka mewujudkan pemilu yang dermokratis.</em></p><p><em>Masih adanya Kepentingan Politik dalam Pemilihan Umum / Pemilihan  kepala daerah secara konstitusional berarti memilih kepala daerah atas aturan yang berdasarkaan konstitusi.Ada 2(dua) hal yang penting dicatat.Pertama, ketika pemilihan kepala daerah itu sendiri sedang berlangsung, calon kepala daerah atau tim suksenya tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat dan jiwa konstitusi.</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em> : Pemilu/ Pemilu kada dan Demokrasi</em></p><p><strong> </strong></p><p><em> </em></p><p align="center"><strong>ABSTRACT</strong></p><p><strong><em> </em></strong></p><p><em>Implementation of General Election / Election in Indonesia is still a sharp political interest "in this case because of the drag on the discussion of the Regulation as the foundation of the Law of Election Operation in order to realize a dermocratic elections.</em></p><p><em>The existence of Political Interest in General Election / Regional Head Elections constitutionally means choosing the regional head for the constitution-based rules. There are 2 (two) important things to note. Firstly, when the election of the head of the region itself is ongoing, the candidate of the regional head or team suksenya should not do things that are contrary to the spirit and spirit of the constitution.</em></p><p><em> </em></p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Election / Elections and Democracy</em>