PEMBAGIAN HARTA WARIS SEBELUM MUWARIS MENINGGAL DUNIA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM

Abstract

<p align="center"><strong>ABSTRAK</strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Islam memandang bahwa pembagian harta peninggalan kepada yang berhak mewarisi mewujudkan kasih dan sayang antara keluarga untuk menanggung dan saling menolong dalam kehidupan sesama keluarga. Karena itu Allah telah memberikan ketentuan-ketentuan-Nya yang baik dan adil dalam al-Qur’an yang dapat menimbulkan kemaslahatan dalam keluarga. Hukum waris dapat diartikan sebagai ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup. Baik mengenai harta yang ditinggalkan maupun orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut. Bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu. Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggalan orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan (al-Qur’an surat al-Nisa ayat 11). Problematika yang muncul sekarang ini adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, disisi lain banyak anggota masyarakat yang tidak mau tahu dengan ilmu mawaris, ini berakibat pada pembagian harta waris menurut kehendak mereka sendiri dan tidak berpijak pada cara-cara yang benar menurut Islam. Misalnya pembagian harta warisan sama rata antara semua anak. Bahkan anak angkat memperoleh bagian, cucu mendapat bagian walaupun ada anak si mayit dan lain-lain.</em></p><p><em> </em></p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Harta Waris, Hukum Waris, Muwaris</em></p><p><strong> </strong></p><p><em>Islam considers that the division of inheritance to the inherited rights manifests the love and affection between the family to bear and help each other in the life of the family. Therefore God has given His good and just provisions in the Qur'an which can lead to the welfare of the family. The law of inheritance can be interpreted as a science that discusses the removal of the relics of someone who died to the living. Both about the property left behind and the people who are entitled to receive the relics. Part of each heir, as well as how to settle the division of the estate. Islam regulates the provision of inheritance in detail in order to avoid disputes between fellow heirs left behind people whose property is inherited. Islam wants the principle of justice and justice as one of the joints of community development can be upheld (al-Qur'an letter al-Nisa verse 11). The problems that arise today are many people who do not understand the science of mawaris, on the other hand many members of the community who do not want to know with mawaris science, this result in the distribution of inheritance according to their own will and not based on the right way according to Islam. For example the division of inheritance equally between all children. Even a foster child gets a share, grandchildren gets a share even though there is a son of the dead and others.</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Inheritance, Inheritance Law, Muwaris</em></p>