HARTA BERSAMA DAN KEDUDUKAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA TKW YANG BERCERAI DARI PERKAWINAN SIRRI DI DESA BUNDER

Abstract

<p align="center"><strong>HARTA BERSAMA DAN KEDUDUKAN ANAK </strong></p><p align="center"><strong>DALAM RUMAH TANGGA TKW YANG BERCERAI </strong></p><p align="center"><strong>DARI PERKAWINAN SIRRI DI DESA BUNDER </strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p align="center">Abdul Wahid</p><p align="center">Universitas Muhammadiyah Cirebon</p><p align="center">Fakultas Hukum</p><p align="center">Jalan Tuparev Nomor 70 Cirebon</p><p align="center">Telp/WA : 08179095378; Email : abdulwahid.lawyercrb@gmail.com</p><p align="center"> </p><p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p>Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun keturunannya serta anggota masyarakat yang lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur tentang hidup bersama antara lain syarat-syarat untuk peresmian hidup bersama, pelaksanaannya, kelanjutannya dan berakhirnya perkawinan itu. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan salah satu wujud aturan tata tertib pernikahan yang dimiliki oleh negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat, di samping aturan-aturan tata tertib pernikahan yang lain yaitu Hukum Adat dan Hukum Agama. Agar terjaminnya ketertiban pranata pernikahan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1975 menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan memperlihatkan fenomena yang berbeda. Hal ini tampak dari maraknya pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan rumah tangga TKW yang terjadi di Desa Bunder Susukan Cirebon.</p><p>Penelitian ini difokuskan pada bagaimana pembagian harta bersama rumah tangga TKW yang bercerai dari perkawinan sirri di Desa Bunder dan bagaimana kedudukan anak dalam rumah tangga TKW yang bercerai dari perkawinan sirri di Desa Bunder. Urgensi dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta bersama rumah tangga TKW yang bercerai dari perkawinan sirri di Desa Bunder dan mengetahui kedudukan anak dalam rumah tangga TKW yang bercerai dari perkawinan sirri di Desa Bunder.</p><p>Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: Wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya.</p><p>Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sistem pembagian harta bersama dalam rumah tangga TKW yang bercerai dari perkawinan sirri yaitu, (a) apabila suami lebih banyak bekerja dibanding isteri, menghasilkan harta maka bagian suami sama besar dengan bagian isteri dihitung dari jumlah banyaknya aset dalam keluarga, (b) apabila isteri lebih banyak bekerja dibanding suami, menghasilkan harta maka bagian isteri lebih besar dibanding bagiannya suami dihitung dari jumlah banyaknya aset dalam keluarga, dan (c) apabila suami atau isteri bekerja mengahasilkan harta yang sama banyaknya maka bagian isteri lebih besar dibanding bagian suami.</p><p>Adapun kedudukan anak dari perkawinan sirri secara yuridis keberadaan anak nikah sirri tersebut tetap mendapat pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.</p><p> </p><p><strong>Kata Kunci : Harta Bersama, Anak, Cerai, Perkawinan Sirri</strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p align="center"><strong>TREASURE TOGETHER AND POSITION CHILDREN<br /> IN HOUSEHOLD TKW HOUSEHOLD</strong><strong> </strong><strong>FROM SIRRI MARKET</strong><strong> </strong></p><p align="center"><strong>IN VILLAGE BUNDER</strong></p><p align="center"> </p><p align="center"><strong>ABSTRACT</strong></p><p>Living together between a man and a woman has a very important consequence in society, both to both parties and their descendants and other members of society. Therefore, it is necessary to have a regulation that regulates the common life among other conditions for the inauguration of the collective life, its implementation, the continuation and the end of the marriage. Act No. 1 of 1974 concerning Marriage, is one form of marriage rule rules owned by the state of Indonesia as a sovereign nation, in addition to other rules of marriage discipline namely Customary Law and Religious Law. In order to ensure the order of marriage institutions in society, Law No. 1 of 1974 jo. Government Regulation No. 9 of 1975 stipulates that every marriage should be recorded by authorized officers. But reality shows different phenomena. This is evident from the rise of siri or marriage marriage under the hands of household TKW that occurred in the village Bunder Susukan Cirebon.</p><p>This study focuses on how the division of joint property of TKW households is divorced from Sirri marriage in Bunder Village and how the position of the child in the household of TKW is divorced from sirri marriage in Bunder Village. The urgency of this research is to know the division of joint property of TKW households divorced from sirri marriage in Bunder village and to know the position of the child in the household of TKW which divorced from sirri marriage in Bunder village.</p><p>The approach method used in this research is empirical juridical, with qualitative descriptive research specification. Types of data used include primary data and secondary data. Data collection techniques used include: Interviews and literature studies either in the form of books, legislation, documents, and so on.</p><p>Based on the results of this study can be concluded that the system of division of common property in households TKW divorced from marriage sirri that is, (a) if the husband works more than wife, resulting in wealth then the husband's part as big as the wife is calculated from the amount of assets in the family , (b) if the wife works more than the husband, yields the property, the wife's part is greater than the husband's share is calculated from the amount of assets in the family, and (c) if the husband or wife works to produce as much wealth then the wife is bigger than part husband.</p><p>The position of the child from the marriage of sirri in the juridical existence of the married son of sirri still gets the recognition, protection and the certainty of the just law and equal treatment before the law, as the provisions of Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.</p><p align="center"><strong> </strong></p><p><strong>Keywords: Joint Treasure, Child, Divorce, Sirri Marriage</strong></p><p> </p><p> </p>