PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF OLEH PEMBERI WAKAF (Studi Komperatif Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah)
Abstract
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Dalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwakafkan maka mustahil akan terjadinya perwakafan. Para ulama berbeda pendapat mengenai status harta wakaf, Dalam penelitian ini penulis meneliti pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah tentang hal penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf, yang mana terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) dan istinbath hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, </em><em>Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pendapat Imam Syafi’I wakaf adalah harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakaf, dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. </em><em>Artinya harta yang sudah diwakafkan tidak bisa diminta kembali, dipindah tangankan, atau dijual, atau yang lainnya. Sedangkan berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah wakaf adalah penahanan pokok suatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu, yang dapat disebut ‘ariyah (pinjam-meminjam) untuk tujuan amal soleh. </em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata kunci</em></strong><em> : Penarikan harta wakaf oleh Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah</em><em></em></p><p align="center"> </p><p><strong>Abstract</strong></p><p><em>In waqf there must be goods that will be represented because if there is no goods to be diwakafkan then impossible will happen perwakafan. The scholars differ on the status of waqf property, In this study the authors examine the opinion of Imam Shafi'i and Imam Abu Hanifah on the matter of withdrawal of wakaf property by the giver of wakaf, in which there are differences of opinion and istinbath law. The research method used is qualitative descriptive. From the results of research shows that the opinion of Imam Syafi'I waqf is the property that is represented from the ownership of waqf, and wakif should not do anything to the property that is represented. This means that the assets that have been reproduced can not be requested, changed hands, or sold, or otherwise. While contrary to the opinion of Imam Abu Hanifah waqf is the main custody of a property in the hands of wakaf ownership and the use of the goods, which can be called 'ariyah (borrow-borrow) for the purpose of charity soleh.</em></p><p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Withdrawal of wakaf property by Imam Syafi'I and Imam Abu Hanifah</em></p><p> </p><p> </p>