PEMANFAATAN HARTA WAKAF DI LUAR IKRAR WAKAF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 41 TAHUN 2004 (Analisis Pemanfaatan Harta Wakaf di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lampung Tengah)

Abstract

<p align="center">Abstrak</p><p align="center"> </p><p><em>Wakaf adalah bentuk perbuatan ibadah yang sangat mulia di mata Allah SWT karena memberikan harta bendanya secara cuma-cuma, yang tidak setiap orang bisa melakukannya dan merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab terhadap sesama dan kepentingan umum yang banyak memberikan manfaat. Hukum pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan usaha pribadi menurut hukum Islam adalah hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, memperbolehkan melakukan pengelolaan secara produktif atau usaha di atas tanah wakaf dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf sepanjang tidak bertentangan dengan syariah.</em><em></em></p><p> </p><p><strong>Kata Kunci</strong> : <em>Harta Wakaf, Hukum Islam, UU No. 41 Tahun 2004</em></p><h5 align="left"> </h5><p> </p><p><em>Waqf is a very noble act of worship in the eyes of Allah SWT because it gives his property for free, which not everyone can do and is a form of caring, responsibility to fellow and public interest that many provide benefits. The law of utilizing wakaf land for private business interests according to Islamic law is haram and should not be done. According to Law No. 41 of 2004 on Waqf, permits to conduct productive management or business on wakaf land in order to achieve the goals and functions of waqf as long as it is not contrary to sharia.</em></p><p><em> </em></p><p><strong>Keywords</strong><em>: Wakaf Treasures, Islamic Law, Law no. 41 of 2004</em></p>