REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur)

Abstract

<p align="center"><strong>Abstract:</strong></p><p><em>In responding to the changing social context, the thought of Muhammad Syahrur with a framework and method different from other pioneering methods of Islamic legal thought is present in order to reconstruct the Islamic inheritance law. On the one hand, Syahrur is about to re-read the Islamic inheritance law with contemporary reading, so it is not uncommonly different with the fuqaha in general. On the other hand, he criticized the Islamic law's inheritance law to reconstruct it, both in terms of law and its historicity. Syahrur's findings on the theory of limits, which are touted as major contributions in the field of Ushul Fiqh, bring great implications to various readings and conclusions of Islamic law, including in the Islamic law of inheritance. To reveal the thoughts of Syahrur, then the type of research used is literature research, which is looking for data from various literatures and references related to the subject matter. The approach used is a qualitative-normative approach and techniques in analyzing the form of descriptive analysis. Three aspects that are important findings here are: first, in relation to wills and inheritance relations, according to Syahrur, the testament must take precedence over inheritance, because it is more able to accommodate the values of justice; secondly, there is no nasakh against the verses of the testament; Third, the theory of limits Syahrur has implications for the collapse of the old view that the inheritance parts are totally unalterable..</em></p><p><strong>Keywords: </strong><em>Social Context, Reconstruction of Islamic Inheritance Law, and Theory of Limits.</em><strong></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Dalam menjawab perubahan konteks sosial, pemikiran Muhammad Syahrur dengan kerangka dan metode yang berbeda dengan metode-metode pioner pemikiran hukum Islam lainnya hadir dalam rangka merekonstruksi hukum waris Islam. Di satu sisi, Syahrur hendak membaca kembali hukum waris Islam dengan pembacaan kontemporer, sehingga tidak jarang hasilnya berbeda dengan para fuqaha pada umumnya.</em><em> </em><em>Di lain pihak, ia mengkritik pemikiran hukum waris Islam untuk kemudian merekonstruksinya, baik dari sisi hukumnya maupun historisitasnya. Temuan Syahrur tentang teori batas (theory of limits), yang disebut-sebut sebagai sumbangan utama dalam bidang Ushul Fiqh, membawa implikasi besar terhadap berbagai pembacaan dan kesimpulan hukum Islam, termasuk dalam hukum waris Islam. Untuk mengungkap pemikiran Syahrur, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian k</em><em>epustakaan, yaitu mencari data dari berbagai literatur dan referensi yang berhubungan dengan materi pembahasan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-normatif dan teknik dalam menganalisis</em><em> berupa analisis deskriptif. Tiga aspek yang menjadi temuan penting di sini adalah; pertama, terkait relasi wasiat dan waris, menurut Syahrur, wasiat harus diutamakan daripada waris, karena lebih bisa mengakomodir nilai-nilai keadilan; kedua, tidak ada nasakh terhadap ayat-ayat wasiat; ketiga, teori batas Syahrur berimplikasi pada runtuhnya pandangan lama bahwa bagian-bagian waris sama sekali tidak bisa diubah.</em></p><p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Konteks Sosial, Rekonstruksi Hukum Waris Islam, dan Teori Batas.</em></p>