PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

<p align="center"><strong>Abstrak </strong></p><p><em>Mediator memiliki peran sangat penting akan keberhasilan mediasi. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan yang baik agar proses mediasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setiap pemeriksaan perkara perdata di pengadilan harus diupayakan perdamaian dan mediasi sendiri merupakan kepanjangan upaya perdamaian. Mediasi akan menjembatani para pihak dalam menyelesaikan masalah yang buntu agar mencapai/memperoleh solusi terbaik bagi mereka. Selanjutnya ditegaskan bahwa peradilan agama sebagai peradilan keluarga haruslah dimaksudkan tidak sebagai peradilan biasa. Maknanya, hanya melaksanakan kekuasaan kehakiman secara tradisional dan kaku dalam menyelesaikan sengketa keluarga yang diajukan kepadanya.</em></p><p><strong><em> </em></strong></p><p><strong>Kata Kunci: <em>Penerapan, Mediasi dan Pengadilan</em></strong></p><p align="center"> </p><p align="center">Abstract</p><p><em>Mediators have a very important role to the success of mediation. Therefore, they must have a good ability to make the mediation process work smoothly and in accordance with the procedures set forth in Perma Number 1 Year 2008 About Mediation Procedure in Court. Any trial of civil cases in court should be pursued peace and mediation itself is an extension of the peace effort. Mediation will bridge the parties in solving the deadlock problem in order to achieve / obtain the best solution for them. Furthermore, it is emphasized that the religious court as a family court should be intended not as an ordinary justice. Meaning, it only exercises the traditional and rigid judicial authorities in settling family disputes filed against it.</em></p><p> </p><p><strong>Keywords</strong>: <em>Implementation, Mediation and Court</em></p>