PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN ISLAM
Abstract
<div class="WordSection1"><p align="center"><strong><em>A</em></strong><strong><em>bstrak</em></strong></p><p align="center"><strong><em> </em></strong></p><p><em>Kasus kejahatan</em><em> seksual terhadap anak terjadi hampi</em><em>r di seluruh daerah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual maka dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri dan pemasangan alat detektif elektronik. Pidana penjara ditujukan bagi pelaku agar pelaku jera untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, sedangkan pidana denda dibayarkan kepada negara. Dari ketiga undang-undang tersebut ternyata perlindungan bagi anak korban tindak pidana seksual tidak terakomodir. L</em><em>arangan melakukan perzinahan ada dalam</em><em> Qur’an:</em><em> Al-Israa’ ayat 32. Hukuman zina dikenakan kepada kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) sedangkan untuk hukuman perkosaan (kejahatan seksual) dikenakan kepada pelakunya.</em></p><p><strong>Kata Kunci :</strong><em> Pelindungan, Hukum, Anak, Kejahatan, Seksual</em></p><p align="center"><strong><em> </em></strong></p><p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p> </p><p><em>Cases of sexual crimes against children occur almost in all regions in Indonesia. In Law Number 23 Year 2004 on Child Protection jo. Law Number 35 Year 2014 About Amendment To Law Number 23 Year 2004 Concerning Child Protection jo Government Regulation In Lieu of Law Number 1 Year 2016 About The Second Amendment To Law Number 23 Year 2004 Concerning Child Protection mentioned that for actor The criminal of sexual violence shall be subject to imprisonment and a fine of a fine. It is also provided with additional criminal in the form of identity announcement of the perpetrator, and the installation of electronic detective equipment. The imprisonment is intended for the perpetrators to deter the offender from repeating his actions, while the fine is paid to the state. Of the three laws, the protection for child victims of sexual crime is not accommodated. The prohibition on committing adultery is in the Qur'an : Al-Israa 'verse 32. The penalty of adultery is imposed on both sides (male and female) while for the punishment of rape (sexual crimes) is imposed on the perpetrators.</em></p><h5 align="left"> </h5><p><strong>Keywords: </strong><em>Protection, Law, Child, Crime, Sexual</em></p><p> </p></div>