REVITALISASI PERAN LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
<div class="WordSection1"><p><strong>Abstrak :</strong> Terciptanya kehidupan yang kondusif, nyaman, dan tentram dalam berbangsa dan bernegara merupan suatu momentum yang dinanti-nantikan oleh sebagian besar penghunyi republik ini. Adapun untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan cara mensterilisasi serta memperbaiki beberapa hal yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat di Negara ini, salah satunya adalah masalah penegakan hukum. Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan interaksi antara berbagai perilaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistik. Namun proses penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku manusia.</p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong>Keywords : </strong><em>Revitalisasi, Peradilan Agama</em></p><p><em> </em></p><p><strong>Abstrak :</strong> The creation of a conducive, comfortable, and peaceful life in the nation and state is a moment that most of the republic's sounding is waiting for. As for the realization of these ideals is to sterilize and improve some things that have a significant influence on the lives of people in this country, one of which is the problem of law enforcement. Law enforcement is essentially an interaction between various human behaviors that represent different interests within the framework of mutually agreed rules. Therefore, law enforcement can not merely be regarded as a process of applying the law as the legalists argue. But the law enforcement process has a broader dimension than that opinion, because in law enforcement will involve a dimension of human behavior.</p><p><strong> </strong></p><p><strong> </strong></p><p><strong>Keywords : </strong><em>Revitalization, Religious Courts</em></p></div><strong><br clear="all" /> </strong>