GENEOLOGI ILMU FALAK DALAM STUDI HUKUM ISLAM

Abstract

<p><em>Perkembangan sains di abad modern ini telah mewarnai berbagai ranah keilmuan, termasuk dalam hal ini ilmu falak dalam studi hukum Islam. Hal ini merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam, karena hukum Islam seyogyanya harus dapat mengakomodir dan mendampingi perkembangan sains. Antara keduanya terdapat hubungan ketergantungan satu sama lainnya, sains memerlukan ilmu hukum Islam begitu pula sebaliknya hukum Islam Islam memerlukan sains. Sains sangat diperlukan dalam ranah keagamaan untuk memberikan pembenaran dan rasionalisasi ilmu keagamaan, walaupun tidak semua hukum Islam bisa dirasionalisasikan. Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur`an dan Hadis diperlukan bagi sains sebagai filter dan tolak ukur keberlakuan sains. Apakah sains tersebut selaras dengan agama atau malah bertentangan. Ilmu Falak sebagai ilmu yang oleh sebagian tokoh falak disebut dengan Ilmu Astronomi dan yang merupakan ilmu pengetahuan tertua di dunia merupakan ilmu yang tidak luput dari pengaruh perkembangan sains. Hal ini dapat di maklumi karena Ilmu Falak atau Astronomi </em><em>-</em><em>data-data astronomis</em><em>-</em><em> akan berubah sesuai perubahan alam semesta atau komos. Selain itu di alam semesta sampai sekarang masih banyak teka-teki yang belum terpecahkan dan hal ini sangat menarik bagi para ilmuan. Bahkan apabila merujuk pada sejarah peradaban Islam tercatat bahwa Ilmu Falak atau Astronomi sempat mencapai masa keemasan seiring dengan masa keemasan peradaban Islam yang memicu perkembangan dalam studi hukum Islam.</em></p>