HUKUMAN MATI DI INDONESIA: Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Dalam Tinjauan Humanisme
Abstract
Perdebatan utama dalam hukuman mati adalah apakah hukuman itu melanggar hak-hak setiap orang dan untuk itu harus dihentikan atau tetap harus diterapkan mengingat besarnya kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dari penerapannya tersebut. Ada banyak pandangan yang muncul namun titik terang yang dapat dikemukakan adalah bahwa perdebatan ini perlu memiliki aspek-aspek lain di dalam penerapan hukuman mati itu sendiri, selain juga merumuskan suatu pendekatan yang dapat diaplikasikan dan relevan dengan permasalahan di suatu negara. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan hukum progresif dapat digunakan untuk menjawab permasalahan hukuman mati di Indonesia yang selama ini banyak dikritik oleh sejumlah pihak, dengan meletakkan kepentingan masyarakat secara luas dalam penerapannya dan serta menghilangkan aspek-aspek diskriminatif yang justru menjadikan hukuman mati justru jauh dari kepentingan publik. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian ini menegaskan pentingnya membangun pendekatan humanis terhadap hukuman mati, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat secara umum, namun di sisi yang lain tetap mempertimbangkan orisinalitas hukum Islam. Untuk itu, adalah penting untuk menggunakan metode historis dalam hukum Islam dan pendekatan budaya yang tidak hanya memperhatikan justifikasi sosial politik di kalangan umat Islam, namun juga kepentingan metode tersebut untuk dapat menjawab permasalahan yang muncul dalam hukuman mati di Indonesia dewasa ini