MEMUTUSKAN PERKARA BERDASARKAN QARĪNAH MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

<p><em>Pembuktian merupakan sesi terpenting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di peradilan agama. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur, dalam hal ini Qarīnah dapat digunakan sebagai petunjuk untuk mengambil suatu kesimpulan atas suatu perkara. Di dalam Hukum Acara Islam, Qarīnah berkedudukan hanya sebagai alat bukti penunjang, yang berarti harus ditambah dengan alat bukti lainnya.</em></p><p><em>Verification is the most important sessions in a proceeding conducted in religious courts. The purpose of verification is to convince the judge of the truth of the arguments presented by the parties in the proceedings, through the use of evidence, proof tries to reconstruct a truth that has been past events. But sometimes there are cases that can not be clearly demonstrated through evidence that is arranged, in this case qarīnah can be used as a cue to take a conclusion on a case. Procedural Law in Islam, qarīnah domiciled only as a means of supporting evidence, which means it must be coupled with other evidence.</em></p>