ISLAM DAN BUDAYA: TENTANG FENOMENA NIKAH SIRRI
Abstract
<p><em>Nikah sirri adalah suatu pernikahan</em><em> yang</em><em>, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab, qabul, dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi. Nikah sirri masih sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara psikologis, moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah secara formal.</em><em> Nikah sirri</em><em> menyisakan persoalan yang sangat pelik terhadap pelaku, tidak hanya masalah yuridis saja namun juga membawa pada masalah psikologis dan sosiologis yang menyangkut masa depan anak-anak, berkenaan dengan wali dalam perkawinan dan status waris mewarisi.</em></p><em>Unregistered marriage is a marriage that, despite having qualified pillars of marriage, but for some reason, is not recorded in the Office of Religious Affairs. In Islamic law, marriage is considered valid for having met the criteria for the validity of marriage that their consent, qabul, two brides, guardian and two witnesses. Sirri marriage is still often used as an alternative in anticipation of promiscuity among men and non-mahram woman, psychologically, morally and materially not have the readiness to marry formally. Sirri marriage remains very problematic against the perpetrators, not just a juridical matter but also brings in psychological and sociological issues concerning the future of the children, with respect to the trustee within marriage and inheritance status inherited.</em>