HUKUM PIDANA ISLAM DALAM KAJIAN FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DI INDONESIA

Abstract

<p><em>Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia, dan terus berlanjut hingga sekarang. Pasca Indonesia merdeka, tahun 1945, penyelesaian konflik di antara ketiga sistem hukum terus diupayakan, meskipun hingga sekarang belum tuntas. Konflik ini memang sengaja dibuat oleh pihak penjajah untuk menekan umat Islam dan sekaligus menghambat pemberlakuan hukum Islam yang lebih luas, atau bahkan lebih formal, di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya beragama Islam. Jika hukum pidana Islam berhasil diterapakan di Indonesia, maka dalam pandangan filsafat hukum Islam tujuan yang akan dicapai adalah terwujudnya keadilan yang maksimal dan ketertiban, yang selanjutnya akan mewujudkan kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan dalam masyarakat karena hukum Islam berasal yang menciptakan bumi, langit Indonesia serta seluruh isinya yaitu Allah SWT.</em></p><p><em>Generally, there are three major legal systems applicable in Indonesia, namely Islamic law, civil law (West), and the Customary law. In the third state level the legal system is involved in filling and coloring institutionalization of national law. In this case, the prolonged conflict began since the influx of Dutch colonialism in Indonesia, and continues until now. Post Indonesia's independence of 1945, resolving conflicts among the three legal systems continue to be pursued, although until now has not been completed. This conflict was deliberately created by the colonizers to suppress Muslims and simultaneously inhibits the imposition of Islamic law broader, or even more formal, in our society where the majority is Muslim. If successful Islamic criminal law be applicable in Indonesia, then in view of the philosophy of Islamic law objectives to be achieved is the realization of maximum fairness and order, which in turn will achieve peace, harmony, and well-being in the community because Islamic law is derived that created the earth, the sky Indonesia and the entire contents, namely Allah SWT.</em></p>