Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga dalam penanggulangannya juga dilakukan dengan cara yang luar biasa. Terkait dengan konsep pencegahan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana pada prinsipnya merupakan upaya non-penal atau upaya preventif yang menekankan pada usaha pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan penyebab dan peluang untuk dilakukannya tindak pidana korupsi melalui penataan dalam berbagai sektor kehidupan sosial termasuk melakukan optimalisasi peran satuan pengawas internal instansi dan organisasi. Selain itu, peningkatan peranserta masyarakat melalu sistem pengawasan partisipatif terhadap tata kerja instansi dan kelembagaan yang ada di daerah masing-masing demi terwujudnya pemerintahan yang baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.