Tinjauan Yuridis tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Penelitian yang berjudul: “ Tinjauan Yuridis Tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan antara UU No. 23 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 20/09 dan menganalisis perubahan kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan dalam UU No. 32 Tahun 2009 sinkron dengan teori ilmu lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu melakukan telaah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan baik mengenai ketidaksinkronan, maupun masalah pertentangan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pertama, dari perbandingan kriteria pencemaran dan kerusakan lingkungan, versi UU No. 23 tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2009 menghasilkan suatu perbedaan dalam menentukan suatu tindak pidana. Versi UU No. 23 Tahun 1999, tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan termasuk kategori delik materiel, sehingga dalam proses pembuktiannya dituntut dua hal yaitu terbukti perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku yang mampu bertanggungjawab dan harus pula dibuktikan perbuatan tersebut menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Sedangkan versi UU No. 32 Tahun 2009, tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan termasuk kategori delik formal, sehingga hanya perlu dibuktikan suatu perbuatan yang dilarang saja. Kedua, diketahui kalau kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009 bertentangan atau tidak sinkron dengan kriteria berdasarkan teori lingkungan hidup atau kriteria secara ekologis.