Aspek Hukum Badan Layanan Umum

Abstract

Reformasi administrasi publik makin gencar dilakukan dewasa ini, terutama pasca dikenalnya konsep Doktrin New Public Management (NPM) atau Reinventing Government. NPM merupakan pola transformasi manajemen atau pola transformasi fungsi pemerintahan. Negara Indonesia mengadopsi pemikiran NPM dengan melakukan reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Transformasi beberapa kegiatan pemerintah, itulah cikal bakal lahirnya konsep Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU ada di tingkat Pusat, ada pula di tingkat daerah. Adapun instrumen hukum yang mengatur soal BLU, ada berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tulisan ini, di samping mengulas soal aspek hukum BLU, juga diberikan contoh kasus BLU, yaitu penerapan BLU pada rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, analisis lebih menukik lagi pada pemecahan masalah, yakni perlu-tidaknya BLU dibuatkan lagi dalam bentuk Peraturan Daerah.