Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise)

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang urgensi tanda tangan dan materai dalam memberikan kepastian hukum terhadap kontrak waralaba. Tema ini berangkat dari maraknya bisnis dengan model franchise dewasa ini di Indonesia. Bisnis ini dianggap dapat meminimalisir risiko kegagalan, selain juga dapat memberikan berbagai kemudahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif analitis. Dalam kontrak franchise masih banyak hal-hal yang dapat terjadi di masa yang akan datang yang mungkin dapat merugikan para pihak. Oleh karena itu diperlukan adanya payung hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut. Untuk memberikan kepastian hukum setiap kontrak franchise harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan tanda tangan serta materai agar diperoleh suatu kekuatan hukum dan dapat menjadi alat bukti, sehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud.