Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kabupaten Polewali Mandar)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan empiris. Lokasi penelitian ialah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Hasil penelitian menunujjakn bahwa pencatatan perkawinan di Kabupaten Polewali Mandar pada kenyataannya sudah merupakan aspek merginal di dalam perkawinan. Selain faktor memarginalkan persoalan pencatatan perkawinan, pandangan dan kesadaran hukum masyarakat sudah relatif tinggi mengenai status perkawinan terutama perkawinan di bawah tangan yang tidak memperoleh legitimasi dari kalangan masyarakat awam. Berkenaan dengan pencatatan perkawinan tersebut dikenal dengan istilah nikah resmi yang mana maksud dari nikah resmi itu adalah perkawinan yang tercatat. Akan tetapi di Indonesia ada aturan dalam bentuk undang-undang bahwa setiap perkawinan harus dicatat, dan perkawinan yang tercatat inilah yang dapat disebut perkawinan resmi serta berkekuatan hukum. Sedang perkawinan yang tidak tercatat yang diistilahkan dengan nikah di bawah tangan, berarti tidak resmi dan perkawinan (nikah) tersebut tidak berkekuatan hukum.