Tanggung Jawab Pengangkut dan Pengawas Pelayaran Pada Pelayaran Rakyat

Abstract

Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini otoritas perhubungan laut belum maksimal dalam menjalankan kewenangannya dalam memeriksa kelaik-lautan kapal. Dalam Prinsip dasar keselamatan pelayaran menyatakan bahwa kapal yang hendak berlayar harus berada dalam kondisi sea worthness atau laik-laut. Artinya, kapal harus mampu menghadapi berbagai cara termasuk kejadian ombak besar dan badai dalam pelayaran.Pihak penyelenggara pelayaran di beberapa pelabuhan masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal sehingga kerusakan secara tak terduga dan atau kecelakaan sering dialami kapal pada saat berlayar. Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” (actus reus), sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Dan apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jo pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.5 Miliar.