Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan

Abstract

Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah). Mediasi juga merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, mengingat penyelesaian perkara melalui pengadilan dianggap sangat lambat, membuang waktu dan mahal serta berbelit-belit. Di dalam Kepailitan dikenal adanya Kurator yang menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator memiliki peran penting dalam pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Kurator yang diangkat dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit harus seorang yang mandiri dan tidak boleh mempunyai benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa mediasi merupakan upaya positif dalam penyelesaian sengketa yang lebih ekonomis dari segi biaya maupun waktu. Kurator sebagai suatu profesi yang juga mempunyai tugas dan fungsi untuk membagi harta pailit juga dapat di fungsikan sebagai mediator dalam proses kepailitan.