Kewenangan Hakim Mengadili Sengketa Kontrak
Abstract
Penyelesaian sengketa kontrak merupakan upaya untuk mengakhiri konflik atau perbedaan kepentingan yang muncul pada saat pelaksanaan kontrak. Dengan diakhirinya suatu konflik, maka para pihak dapat kembali melanjutkan hubungan kontraktual, atau kembali kepada keadaan seperti sebelum mengadakan hubungan kontraktual. Namun demikian para pihak sering kali tidak mampu menemukan solusi bersama atas konflik yang terjadi, sehingga penyelesaiannya kemudian diserahkan kepada hakim. Masalahnya, asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda telah menegaskan bahwa pihak-pihak di luar kontrak tidak dapat mencampuri apa yang telah disepakati para pihak. Sehingga adanya intervensi terhadap kontrak dianggap mengganggu kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar kewenangan hakim mengadili sengketa kontrak. Penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum, serta melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan hakim mengadili sengketa kontrak didasarkan pada tujuan hukum kontrak, yaitu untuk mengayomi pihak-pihak yang bersengketa, dengan memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak secara adil, dan memberikan kepastian hukum terhadap kontrak yang disengketakan.