Redesain Model Kameralisme Parlemen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Konstitusi sebagai norma dasar dan hukum tertinggi suatu negara merupakan refleksi kehendak rakyat secara keseluruhan. Ide perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam konteks redesain model kameralisme harus menjadi suatu gagasan yang hanya bertujuan untuk penguatan institusi demokrasi di samping hak konstitusional warga Negara sebagai bagian penyempurnaan konstitusi. Paradigma dominasi dan subordinasi pada usulan dan pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu tolok ukur apakah perubahan konstitusi sebagai norma dasar hanya menjadi area transaksi politik elit atau benar-benar untuk tujuan penyempurnaan konstitusi.