Perlindungan Hak Paten Bagi Pengrajin Khas
Abstract
Paten bisa dilihat di dalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Undang- Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apa pun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal /tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.