Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Sidoarjo Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena “gunung es”. Dalam kenyataannya korban yang selalu mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tidak semuanya bersedia melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib. Dengan alasan bahwa mereka beranggapan membuka aib keluarga dan cenderung takut untuk melaporkan karena dihalang-halangi bahkan diintimidasi oleh pelaku. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa pelaksanaan undang-undang tersebut di Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan metode yuridis sosiologis (socio legal research) ditunjang dengan data primer berupa dokumen dan wawancara dengan korban kekerasan dalam rumah tangga dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang hendak dicapai adalah menemukan fakta sejauh mana korban kekerasan dalam rumah tangga dapat terlindungi hak-haknya sebagaimana tercantum dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga khususnya di Kabupaten Sidoarjo.