Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Kota Baubau

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang kondisi perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat Kota Baubau dan model pengembangan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual masyarakat Kota Baubau. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan historis (historical approach) dan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Kota Baubau mempunyai potensi yang sangat besar dalam perlindungan HKI karena memiliki keanekaragaman budaya dan hasil- hasil industri kreatif yang mampu hidup dan berkembang dalam menghadapi era perdagangan bebas dan modernisasi yang terjadi saat ini. Namun belum ada yang mendapatkan perlindungan HKI karena terdapat beberapa kendala, di antaranya pertama, masih rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat bahkan pemerintah tentang hak kekayaan intelektual itu sendiri, mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran, dan manfaat apa yang diperoleh dari adanya perolehan hak dari kekayaan intelektual. Kedua, relatif masih rendahnya insentif atau penghargaan pemerintah atas karya cipta masyarakat hingga pada akhirnya kurang memicu para seniman, peneliti ataupun penemu untuk menghasilkan karya yang inovatif. Ketiga,kurangnya informasi tentang HKI yang disebabkan oleh jauhnya jarak letak tempat penemu/pengrajin terhadap pusat- pusat informasi HKI. Sedangkan Model pengembangan perlindungan Hak kekayaan intelektual masyarakat kota Baubau dapat meliputi : 1)Pembentukan payung hukum berupa perda yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual, 2) Pendokumentasian HKI masyarakat Kota Baubau, 3) Peran aktif pihak terkait/pemerintah untuk melindungi dan menumbuhkan kesadaran kepada pengrajin/penemu/seniman akan pentingnya HKI, 4) Membangun budaya hukum bagi masyarakat melalui seminar- seminar atau lokakarya budaya, 5) Pelatihan pencatatan dan pendaftaran HKI.