Standar Pelayanan Medis Nasional sebagai Bentuk Pembatasan Otonomi Profesi Medis
Abstract
Pada dasarnya hubungan dokter-pasien adalah hubungan kontraktual sebagai upaya untuk mencari solusi terbaik bagi kesembuhan pasien yang dikenal dengan “ Transaksi Terapeutik”. Agar hubungan antara dokter dan pasien berjalan dengan baik, maka para pihak dibebani dengan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun demikian, tidak jarang atau sering terjadi adanya kerugian yang diderita oleh pasien akibat diabaikannya aturan-aturan yang telah ditetapkan di bidang medis, salah satunya adalah tidak dipenuhinya standar pelayanan medis. Dari latar belakang tersebut tulisan ini akan menganalisis dasar pertimbangan ditetapkannya standar pelayanan medis nasional dan apakah dibentuknya standar pelayanan medis nasional dapat mencegah terjadinya kelalaian medis yang merugikan pasien. Dasar pertimbangan ditetapkannya standar pelayanan medis nasional adalah untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Indonesia. Hak atas kesehatan ini telah dijamin oleh UUD RI 1945, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Profesi Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan lain yang terkait, termasuk telah diakomodir oleh berbagai konvensi Internasional. Seorang dokter yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan, sekalipun di satu pihak mempunyai otonomi profesi, namun di lain pihak kemandirian tersebut perlu dibatasi dengan berbagai aturan mulai dari aturan intern berupa kode etik profesi, standar profesi dan standar pelayanan medis maupun aturan-aturan hukum. Standar pelayanan medis ini merupakan hukum yang mengikat para pihak yang berprofesi di bidang kesehatan, yaitu untuk mengatur pelayanan kesehatan dan mencegah terjadinya kelalaian staf medis dalam melakukan tindakan medis.