Implementasi Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Abstract
Tulisan ini, dimulai dari kajian teoritis dari beberapa variabel dari judul tulisan ini, yakni, prinsip ”negara hukum” dan ”demokrasi”. Selanjutnya menelaah aspek normatif dari ”Pembentukan Perda”, dengan tujuan mencari korelasi dengan beberapa variabel tadi. Untuk prinsip negara hukum, beberapa unsur yang menjadi obyek kajiannya, yaitu: pertama: aspek asas legalitas. Dalam kaitannya dengan masalah Pembentukan Perda, yaitu telah diaturnya kesesuaian bentuk Perda, dengan materi yang diatur; aspek prosedural dalam tata cara pembuatannya: dan kewenangan untuk menetapkan Perda sesuai dengan bentuknya. Kedua: aspek hierarki peraturan perundang-undangan. Perda diberi kedudukan paling di bawah dari semua peraturan yang diterbitkan ditingkat pusat, yang pada akhirnya, aspek hierarki ini, berimplikasi pula pada aspek materi muatan Perda dimaksud.Untuk prinsip “Demokrasi”. Salah satu unsurnya yang paling urgen dalam proses pembentukan Perda, yakni: unsur “keterbukaan”. Pembentukan Perda, yang di mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus bersifat transparan atau terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Perda itu sendiri.