Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Korporasi yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Hakekat CSR adalah komitmen korporasi untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan menyumbangkan sebagian keuntungannya guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi korporasi maupun masyarakat pada umumnya. CSR tidak hanya sekadar aktivitas kedermawanan (charity) atau aktivitas saling mengasihi (stewardship) yang bersifat sukarela, namun dalam perkembangannya di Indonesia menjadi suatu kewajiban korporasi sebagaimana tertuang UU Perseroan Terbatas. Dalam penyaluran CSR dilakukan secara bervariasi oleh korporasi, ada yang dilaksanakan langsung oleh korporasi, namun juga terkadang korporasi bermitra dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah. Dalam praktiknya, prosedur penyaluran bantuan CSR oleh pemerintah daerah dilakukan dengan cara berbeda yaitu dengan tanpa mekanisme APBD (penyaluran langsung) dan penyaluran melalui mekanisme APBD. Bilamana CSR tersebut dalam penyaluran dan pengelolaannya terjadi suatu penyimpangan hukum seperti perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada terjadinya kerugian Negara atau daerah maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penyaluran dan pengelolaan CSR korporasi secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD, maka implikasi hukumnya terbagi dua macam yaitu; perbuatan melanggar hukum yang masuk dalam wilayah hukum perdata dan tindak pidana umum yang masuk wilayah hukum pidana.