Pemulihan Hak Politik Melalui Mekanisme Konstitusional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan reasionong baru dalam teori lama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak politik bersifat dapat dibatasi (derogable right) sebab hak politik bukanlah hak sipil yang tidak boleh dibatasi (non derogable right). Pemenuhan hak politik hanya dapat dilakukan apabila telah terpenuhinya kewajiban asasi. Dalam DUHAM dan ICCPR pencabutan hak politik tidak diatur namun hal tersebut diatur di dalam peraturan-perundang-undangan nasional. Pencabutan hak politik hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan. Pencabutan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan adalah inkonstitusional sebab hak politik merupakan hak warga negara yang dilindungi baik dalam konteks hak asasi manusia maupun dalam konteks demokrasi. Pemulihan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme eksekutif melalui Pasal 14 Ayat (1) dan14 Ayat (2) UUN NRI 1945 tentang Amnesti, Abolisi, grasi dan rehabilitasi sedangkan pemulihan hak politik melalui mekanisme peradilan hanya dapat dilakukan dengan melakukan upaya hukum biasa sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHAP. Temuan dalam tulisan ini adalah pemulihan hak politik perlu dilakukan demi menjaga keutuhan demokrasi dalam konteks negara hukum sebab pencabutan hak politik tanpa melalui mekanisme peradilan akan menyebabkan demokrasi kehilangan makna. Demokrasi memiliki koherensi dengan partisipasi politik warga negara untuk menghasilkan kualitas demokrasi yang baik.