Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Mendukung Penanggulangan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi di PT. Monex Investindo Future dan PT. First State Bali)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip mengenal nasabah pada perdagangan berjangka dalam aturan hukum di Indonesia dan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip mengenal nasabah pada perusahaan pialang berjangka di Bali. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian hukum empiris, yakni metode yang menggunakan data penelitian primer sebagai data utama dan data penelitian sekunder sebagai pendukung. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis konsep (analytical and conceptual approach). Kesimpulan dalam penelitian ini ada 2 (dua), pertama pengaturan prinsip mengenal nasabah dalam bidang perdagangan berjangka diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang mewajibkan setiap perusahaan pialang berjangka untuk menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah untuk meminimalisasi risiko usaha yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Kedua, perusahaan pialang berjangka di Bali pada dasarnya telah menerapkan prinsip-prinsip mengenal nasabah namun belum sesuai dengan standar penerapan prinsip mengenal nasabah yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.