Menguji ‘Positive Legislature’ sebagai Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Abstract
Kecenderungan positive legislature nampak hadir dalam kewenangan MK selain otoritas otentik negative legislature, meskipun UUD 1945 telah menetapkan garis konstitusionalitasnya bahwa MK sebagai lembaga peradilan hanya diberikan kekuasaan untuk menguji konstitusionalitas Norma undang-undang. pandangan berbeda terjadi oleh pakar hukum tata negara antara pihak yang membolehkan dan pihak lain yang menegasikannya.Ulasan ini meyakini pandangan bahwa positive legislature tidak menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi. teori Trias Politica mengafirmasi penolakan ini. benturan konsepsional antara hukum dan keadilan menjadi pandangan yang bersebrangan yang menghendaki penggunaan positive legislature dalam kedudukan MK menguji konstitusionalitas norma undang-undang.