Reposisi Eksekutif Review Terhadap Peraturan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah

Abstract

Kewenangan eksekutif menjalankan eksekutif review menjadi salah satu pertentangan yang berarti terhadap paradigma implementasi pemerintahan daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Di satu sisi, eksekutif membutuhkan kewenangan eksekutif review dalam mengharmonisasikan kebijakan antara pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, akan tetapi disisi lain dalam doktrin pemisahan kekuasaan pengujian Peraturan-peraturan daerah merupakan wewenang dari lembaga yudikatif yang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia amanatnya dijalankan oleh Mahkamah Agung. Berangkat dari kondisi tersebut maka memungkinkan dilakukannya eksekutif review dilakukan bukan hanya oleh Presiden, akan tetapi tetap memperhatikan persetujuan Mahkamah Agung. Diharapkan melalui reposisi yang demikian akan mengedepankan upaya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.